oleh

PUTUSAN MK!! Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sanksi itu dijatuhkan MKMK setelah menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jimly didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat membacakan putusan pelanggaran etik Anwar Usman tersebut.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Gunung Putri Diusut Tuntas berkat desakan Mahasiswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *